KPK Berharap MA Objektif Periksa Pengajuan PK Para Koruptor

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 1 Februari 2021 07:00 WIB
Monitorindonesia.com - Mahkamah Agung (MA) diharapkan dapat memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK) yang saat ini banyak diajukan terpidana korupsi dengan objektif, independen, dan profesional. Harapan tersebut, disampaikan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (31/1/2021). "Komisi Pemberantasan Korupsiberharap MA dapat memeriksa permohonan tersebut dengan objektif, independen, dan profesional dengan mempertimbangkan uraian Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memori pendapatnya," katanya. Namun demikian, dia mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsisiap menghadapi permohonan peninjauan kembali dari para terpidana korupsi tersebut. "KPK tentu siap menghadapi setiap permohonan peninjauan kembali yang saat ini banyak diajukan oleh pihak terpidana," ujar Ali menambahkan. Dikatakannya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga sudah menyerahkan kontra memori peninjauan kembali tersebut kepada MA. "Tim JPU sudah menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori peninjauan kembali tersebut kepada MA melalui Majelis Hakim peninjauan kembali di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," kata dia. Sebagaimana diketahui, selama 2020, KPK mencatat ada 65 terpidana korupsi yang mengajukan peninjauan kembali. "KPK mencatat ada 65 terpidana korupsi yang mengajukan upaya peninjauan kembali pada 2020 dan hal lain yang menarik adalah ada yang tidak melewati upaya hukum biasa, jadi setelah menerima putusan di pengadilan tingkat pertama lalu dieksekusi dan dalam beberapa bulan kemudian mengajukan peninjauan kembali," ujar Ali dalam diskusi virtual pada Jumat (22/1/2021) lalu. KPK pun menilai putusan peninjauan kembali yang diterima Majelis PK ternyata menurunkan vonis (strachmacht) angka hukuman. Sementara MA menyampaikan tiga alasan pihaknya mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan terpidana korupsi. "Berdasarkan pengamatan kami terkait dengan tindak pidana yang dikurangi berdasarkan putusan peninjauan kembali pada pokoknya ada 3 hal alasan kenapa dikabulkan, pertama karena disparitas pemidanaan," kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro dalam diskusi yang sama. Alasan kedua menurut Andi Samsan, MA menemukan ada terpidana merupakan pelaku utama tetapi malah dihukum lebih ringan dan alasan ketiga adalah adalah perkembangan kondisi hukum. Sejumlah terpidana korupsi yang mendapat keringanan hukuman dari putusan peninjauan kembali antara lain adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang tadinya dihukum selama 14 tahun dalam perkara suap Hambalang dipotong hukumannya menjadi tinggal 8 tahun penjara dan mantan Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus korupsi impor gula mendapat korting hukuman dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun dan langsung bebas.   (ndi)

Topik:

KPK Mahkamah agung