Pasca Ditetapkannya UU Ciptaker, Ombudsman RI Banyak Terima Laporan Terkait Kasus Izin PPKH

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 13 Maret 2021 22:46 WIB
Monitorindonesia.com - Ombudsman RI, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu terakhir pihaknya banyak menerima laporan pengaduan masyarakat terkait kasus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) badan usaha, tumpang tindih kawasan hutan dengan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit, peternakan, konflik tenurial antara masyarakat dengan pemegang IUPHHK-HTI, permohonan pemasangan jaringan listrik dalam kawasan hutan oleh masyarakat serta berbagai macam permasalahan lainnya. Hal ini diungkapkan Anggota Ombudsman Hery Susanto berbicara dalam diskusi secara virtual bertema "Ombudsman RI merespon Regulasi Sektor Kehutanan Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja", Sabtu (13/3/2021). Dikatakan Hery, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), banyak mengubah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. "Ombudsman RI memiliki peran penting dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di sektor kehutanan," ujarnya. Dimana Ombudsman RI, lanjut Hery, secara aktif melakukan kegiatan pencegahan maladministrasi dan praktek korupsi dalam pelayanan publik. "Kami konsen melakukan kajian terhadap regulasi yang rawan praktek maladministrasi dan korupsi. Kami pun siap menerima dan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat,” pungkasnya. (Ery)

Topik:

ombudsman ri izin ppkh