Jangan Sampai Dituding Mau Mengambat Penanganan Korupsi Kakap, ICW Minta Ketua KPK Anulir Putusan Hasil TWK

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 Mei 2021 10:16 WIB
Monitorindonesia.com - Pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) disinyalir untuk memberhentikan paksa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermotif penghentian kasus-kasus korupsi besar di lembaga antirasuah itu. Pasalnya, sejumlah sosok dari 75 pegawai KPK yang tak lolos tersebut, diketahui sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi kelas kakap. Kecurigaan ini diungkapkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (10/5/2021). Kurnia mengatakan bahwa jika 75 pegawai tersebut dipecat, besar kemungkinan pengungkapan perkara-perkara tersebut akan dihentikan. Mulai dari korupsi bantuan sosial (bansos), suap benih lobster, skandal pajak dan KTP Elektronik. "ICW mempunyai keyakinan pasca-pemberhentian puluhan pegawai KPK tersebut, penanganan perkara-perkara besar akan berjalan lambat, bakal tidak menutup kemungkinan bakal dihentikan," jelasnya. Karena itu, lanjut Kurnia, ICW mendesak Ketua KPK Firli Bahuri untuk menganulir putusan hasil TWK itu. Jika tidak, Firli bisa dituding bahwa sejak awal ingin menghambat penanganan perkara korupsi yang sedang dilakukan lembaga yang dipimpinnya. "Jadi, Firli harus segera menganulir keputusan hasil TWK kontroversi tersebut, kalau tak ingin dituding menghambat penanganan perkara besar yang telah diusut oleh para penyelidik maupun penyidik lembaga antirasuah," pungkasnya. Sebagai informasi, hingga kini belum ada keputusan terkait 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK. TWK merupakan proses yang dilakukan terkait alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Ery)

Topik:

Ketua KPK hasil twk