KPK Sebut Penyerahan Tanggungjawab 75 Penyidik Tak Lolos TWK Bukan Nonaktif

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 Mei 2021 22:31 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) oleh BKN. Hanya saja salam Surat Keputusan Tentang Asesmen TWK tersebut, ke-75 pegawai yang tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut. Hal itu dikatakan Plt Jubir KPK, Ali Fikri Selasa (11/5/2021). Ali menjelaskan, KPK telah menyampaikan Salinan SK tentang Hasil Asesmen TWK kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 Pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). "Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," kata Ali. Dia beralasan penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di Komisi Pemberantasan Korupsi agar tidak terkendala. Selain itu, untuk menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan. "Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," katanya. Ali menjelaskan, pelaksanaan tugas ke-75 pegawai tersebut untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk. KPK saat ini sedang berkoordinasi secara intensif dengan BKN dan Kempan RB terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK.[man]

Topik:

KPK Pegawai TWK