Penyuap Edhy Prabowo Dijbloskan ke Lapas Cibinong

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 Mei 2021 16:55 WIB
Monitorindonesia.com - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, jaksa mengeksekusi pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito ke Lapas Klas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal itu sesuai putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Suharjito adalah penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam perkara suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Dengan cara memasukkan terpidana Suharjito ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021). Terhadap Suharjito juga dibebani kewajiban membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. “Kewajiban pembayaran denda sebesar Rp250 juta tersebut telah disetorkan melalui rekening penampungan KPK pada 5 Mei 2021,” ucap Ali. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (21/4/2021), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus Suharjito terbukti menyuap Edhy senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.001.440,00. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Suharjito divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Suharjito terbukti melakukan perbuatan seperti dakwaan pertama dari Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Majelis Hakim yang terdiri atas Albertus Usada, Suparman Nyompa, dan Ali Mukhtarom tersebut juga memberikan status justice collaborator.[lin] #Penyuap #Penyuap Edhy Prabowo

Topik:

Suap Bansos Kemensos