Sultan : Amandemen Kelima Atasi Masalah Tata Negara

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 20 Juni 2021 20:52 WIB
Monitorindonesia.com - Wakil Kerua DPD RI Sultan B Najamudin mengatakan, amandemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan jawaban dari dinamika yang tak seimbang di tiga pilar dalam kamar legislasi Indonesia. “Konstitusi itu dinamis, sesuai kondisi, sehingga living constitution, konstitusi yang hidup. Tentu sangat terbuka dilakukan amandemen, selama dasar dan tujuan tidak berubah,” ujar Sultan yang menjadi panelis dalam rilis hasil survei opini publik nasional Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) dengan tema “Sikap Publik Nasional Terhadap Amandemen Presidensialisme dan DPD”, Minggu (20/6/2021). Lanjut Sultan, jika dimaknai dari landasan itu, maka amandemen kelima semestinya dilakukan. Namun tentunya dengan semangat dalam menyempurnakan amandemen sebelumnya (1 sampai 4). “Persoalan kebangsaan bukan terletak di hilir (pemangku kebijakan), tetapi justru akarnya terletak disektor hulu, yaitu dimana konstitusi kita mesti disempurnakan. Kita tidak bisa meminta Pemerintah berbuat lebih. Kita tidak bisa menyalahkan Pemerintah. Karena pemerintah hanya menjalankan Konstitusi dan UU,” kata dia. Karena itu, menurut Senator asal Bengkulu itu, kalau membenahi di sektor hilir, pekerjaan itu tak akan menyelesaikan substansi dari masalah yang ada secara fundamental. Karena itu, amandemen ke-5 harus disongsong dengan menggelorakan semangat melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa dan negara ini. Sultan menilai, pentingnya secara konstitusional melihat DPD RI sebagai lembaga representatif yang merupakan perwakilan masyarakat di daerah. Penataan fungsi kelembagaan DPD RI harus menjadi salah satu poin utama yang mesti didorong dalam wacana amandemen UUD 1945. “Fakta menunjukan restrukturisasi parlemen atas kehendak UUD menciptakan tiga pilar dalam kamar legislasi Indonesia yakni MPR, DPR, DPD. Secara konstitusional MPR bersifat incidental, DPR bersifat legislatif, sedangkan DPD bersifat co-legislatif,” sebutnya. #Amandemen kelima UUD 1945 Sehingga, lanjut Sultan, pelaksanaan peran ketiga lembaga parlemen itu menimbulkan dinamika yang tak seimbang. Diskriminasi peran, fungsi dan kewenangan dirasakan sangat mempengaruhi kualitas legislatif secara umum. DPR mendapat mandat penuh dari konstitusi sebagai lembaga legislatif, MPR secara fungsional lebih bersifat ad hock, sedangkan DPD tidak memiliki keistimewaan berarti selain hak saran dan usul. “Keberadaan lembaga Negara yang setara secara eksistensial, dengan legitimasi yang kuat dan senjang secara fungsional itu merupakan anomali dalam praktik parlemen Indonesia sehari-hari,” jelas mantan Wakil Gubernur Bengkulu seraya menambahkan, DPD RI sebagai kelembagaan sangat mendorong adanya keseimbangan dari fungsi dan wewenangnya. Hal ini menurut Sultan, penting melalui amandemen UUD 1945 ini dapat dijadikan momentum dalam merefleksikan beberapa permasalahan yang telah ditinggalkan oleh keputusan dimasa lalu, dan ini telah menjadi kesepakatan di DPD RI. “Kami (DPD RI-red) bersepakat amandemen kelima merupakan jawaban dari proses berlembaga dan menata ketatanegaraan kita, bukan hanya berpikir pada kepentingan sesaat. Tapi menjangkau seluruh kepentingan bangsa jauh dimasa yang akan datang,” demikian Sultan Najamudin. (AAS) #Amandemen kelima UUD 1945

Topik:

Sultan B. Najamudin Amandemen Kelima UUD 19415 Masalah Tata Negara