Disinyalir Banyak Terima Dana dari Luar Negeri Selama Ini, Arief Puyuono Minta ICW Diperiksa

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 Juni 2021 14:01 WIB
Monitorindonesia.com - Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM anti korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) disinyalir banyak menerima bantuan dari Luar Negeri, tetapi dalam penggunaanya diduga tidak pernah melakukan pertanggungjawaban pada publik. Padahal, setiap organisasi kemasyakarakatan (Ormas) maupun LSM, harus melaporkan penggunaan dana asing secara transparan. Kecurigaan ini disampaikan eks Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Puyuono lewat keterangan tertulisnya yang diterima media, Senin (21/6/2021), terkait keberadaan ICW tersebut. Untuk itu, Arief mendesak agar aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, BPK dan KPK untuk ikut mengawasi dana program yang diterima ICW tersebut. Tak hanya mengawasi, jika terjadi penyelewengan dalam penggunaannya aparat penengak hukum juga harus memeriksanya. "Sampai hari ini dana program dari luar negeri kepada Indonesia ICW tidak ada yang jelas dari mana asalnya dan tidak pernah dipublikasikan sebagai pertanggung jawaban atas bantuan luar negeri yang tentu saja mengunakan dasar atas nama rakyat Indonesia agar negara di mana rakyat Indonesia hidup pemerintahannya dijalankan dengan bersih. Padahal aturan mengenai hal ini, sudah ada sebelum UU Ormas disahkan oleh DPR,” katanya. Tata cara penggunaan dana asing oleh Ormas atau pun LSM, lanjut Arief, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2008, dimana pada Pasal 40 Permendagri itu disebutkan bahwa pelaksanaan penerimaan bantuan asing dan pemberian kepada pihak asing oleh Ormas diinformasikan kepada masyarakat melalui media publik. Menurut informasi dari keterangan tertulis Arief Poyuono, pada tahun 2013 sebesar USD 2,800,000.00 dari UNODC melalui KPK setara dengan Rp21,8 Milyar dan Rp 1 474.974.795. Lalu, dari USAID tahun 2015 sebesar USD 289,880,000.00. "Bantuan luar negeri atau grant yang diterima ICW melalui KPK selama ini tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak bisa diaudit oleh BPK RI," jelas Arief. Lantas dia mencontohkan pada zaman Hadi Purnomo sebagai Ketua BPK RI, saat melakukan audit dan ditemukan dugaan kejanggalan dana ICW. "Namun, setelah itu malah langsung dibalas ICW. Bahkan, Ketua KPK Abraham Samad Cs saat itu, menetapkan Hadi Purnomo sebagai tersangka," ungkapnya lagi. Arief lalu menambahakan, terkait bantuan dana dari KPK, sejak zaman Ketua KPK Firly Bahuri, dana-dana bantuan KPK kepada ICW itu distop. "Perlu kita dorong KPK, Polri dan Kejaksaan untuk periksa mekanisme hibah, akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana oleh ICW ini sehingga publik tidak bertanya-tanya," ujarnya. Sebab, jika memang ICW sebagai LSM yang peduli dengan pemberantasan korupsi dan Clean Government, harusnya bisa menjelaskan ke publik terkait dana bantuan luar negeri ke pada publik sejak ICW dipimpin oleh Teten Masduki. "Jangan melakukan dugaan ‘korupsi’ dengan dalih ‘memberantas korupsi," tutup Arief Poyuono. (Ery)

Topik:

bantuan dana periksa icw