Kemkumham Telusuri Keabsahan Data Terpidana Adelin ke Dukcapil

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 Juni 2021 21:27 WIB
Monitorindonesia.com - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), sedang menelusuri keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi alias Adelin Lis yang merupakan terpidana kasus pembalakan liar. Hal ini dikatakan Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemkumham, Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/6/2021). Terkait hal ini, Arya mengatakan bahwa Ditjen Imigrasi sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi alias Adelin Lis. “Jika terbukti terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor, maka Adelin Lis dapat dikenakan pidana keimigrasian Pasal 126 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya. Diketahui, buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut tercatat pernah memegang paspor Indonesia sebanyak empat kali. Data yang dimiliki Ditjen Imigrasi, yang bersangkutan merupakan pemegang paspor Indonesia dengan rincian sebagai berikut. Pertama, atas nama Adelin Lis yang diterbitkan di Polonia pada 2002. Selanjutnya pada 2008, ia mengganti nama menjadi Hendro Leonardi dimana paspor tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Kemudian pada 2013, paspor yang bersangkutan dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara dengan nama Hendro Leonardi, dan terakhir juga atas nama Hendro Leonardi dan diterbitkan di Jakarta Selatan pada 2017. Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada 2009. Sebelum 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di pusat data keimigrasian. Hal tersebut yang menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada 2008, dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi, sehingga tidak terdeteksi. Seluruh persyaratan permohonan paspor dan mekanisme penerbitan paspor telah melalui ketentuan yang berlaku, yaitu penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari serta foto, kata dia. Bahkam, Adelin Lis juga melampirkan dan menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas, yaitu KTP, surat bukti perekaman KTP elektonik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan surat pernyataan ganti nama. Adelin Lis tertangkap oleh Imigrasi Singapura karena memalsukan identitas paspor dan menggunakan nama Hendro Leonardi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan atas aksinya itu, buronan Adelin Lis diganjar sanksi Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 berupa membayar denda 14.000 dollar Singapura yang hanya boleh dibayarkan dua kali dalam waktu satu minggu. "Buronan Kejaksaan Agung ini tertangkap Imigrasi karena sistem data di Imigrasi Singapura temukan data untuk dua nama yang berbeda," tutur Leonard dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (16/6/2021). Leonard menjelaskan bahwa anak kandung Adelin Lis atas nama Kendrik Ali telah mengirimkan surat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar buronan tersebut dihukum di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan Sumatera Utara. (Ery)

Topik:

Adelin Lis keabasahan data ditelusuri kemkumham