Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul, KPK Dalami Kepemilikan Aset Milik EKs Dirut Sarana Jaya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 22 Juni 2021 14:57 WIB
Monitorindonesia.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendalami kepemilikan aset milik tersangka eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan (YRC), tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019. Pendalaman ini dilakukan komisi antirasuah setelah mendapat informasi dari Made Elviani merupakan mantan Secretary to President PT Sumitomo Indonesia. "Made Elviani dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset oleh tersangka YRC" kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/6/2021). Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun Anggaran 2019 ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019. Tiga orang tersangka itu di antaranya Yoory C Pinontoan selaku Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Antara Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo. Kemudian, Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo dan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ery)  

Topik:

korupsi di munjul dalami aset