Dalami Jual Beli Saham Asabri, Kejagung Periksa Empat Broker Sekuritas

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 22 Juni 2021 15:30 WIB
Monitorindonseia.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindakan Pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa broker dari empat perusahaan sekuritas guna mendalami terjadinya jual beli saham PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Pemeriksaan terkait adanya dugaan korupsi penyalahgunaan pembiayaan investasi PT Asabri. Demikian diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezen Simanjuntak melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (22/6/2021). Leonard mengatakan, keempat saksi yang diperiksa yakni, DJ selaku Direktur Utama PT. Minapadi Investama Sekuritas, HHK selaku Direktur Utama PT. Panca Global Sekuritas, dan M selaku Direktur Utama PT. BNC Sekuritas Indonesia, CK selaku Deputi Head Equity Brokeage PT. Mega Capital Sekuritas. Selain keempat saksi tersebut, lanjut dia, penyidik juga memeriksa delapan saksi pemilik Single Investor Identification (SID) PT Asabri, 5 diantaranya merupakan ibu rumah tangga, 2 Wiraswasta dan seorang karyawan freelance event organization. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri," sebutnya. Sebelumnya penyidik pidana khusus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka, 7 diantaranya berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Sedangkan dua tersangka atas nama Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat berkasnya belum juga dinyatakan lengkap. Sementara itu, penyidik dalam mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 22,78 Triliun ini telah menyita berbagai aset dari tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. (Ery)

Topik:

-