Eks Direktur Garuda Indonesia Divonis Delapan Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 23 Juni 2021 22:48 WIB
Monitorindonesia.com - Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2007-2012, Hadinoto Soedigno, divonis dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider tiga bulan kurungan. Hadinoto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat untuk perusahaan pelat merah tersebut. "Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hadinoto Soedigno dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp1 Miliar subsider tiga bulan kurungan," kata Hakim Ketua Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021). Tak hanya itu, Hadinoto juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah US$2.302.974,08 dan EUR477.560 atau setara dengan Sin$3.771.637,58. Jika dalam waktu satu bulan setelah keputusan inkrah uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. "Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, dipenjara selama empat tahun," kata hakim. Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Hadinoto. Sedang hal yang memberatkan untuk Hadinoto adalah, yang bersangkutan telah memperburuk citra Indonesia di mata dunia karena melakukan korupsi di salah satu BUMN bidang penerbangan yang menjadi kebanggaan Indonesia dan telah terkenal di mancanegara. "Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," ucap Hakim. Hadinoto terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mendengar putusan ini, Hadinoto menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, sementara jaksa menyatakan banding. Hadinoto diduga menerima US$2,3 Juta dan €477,5 ribu. Kemudian hadiah pembayaran makan malam dan biaya penginapan senilai Rp34,8 Juta serta fasilitas sewa pesawat pribadi sebesar US$4.200. Hadiah itu bersumber dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, dan Avions de Transport Regional (ATR) melalui Intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, serta Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong. Hadianto melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Captain Agus Wahjudo. Hadinoto juga turut mengirim uang tersebut ke sejumlah rekening, di antaranya rekening milik Tuti Dewi di Hong Kong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) Singapura, rekening Putri Anggraini Hadinoto di Royal Bank of Canada (RBC) Toronto, dan Rulianto Hadinoto di Commerce International Merchant Bankers (CIMB) Singapura. Hadinoto juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah US$2.302.974,08 dan EUR477.560 atau setara dengan Sin$3.771.637,58. (Ery)

Topik:

direktur garuda delapan tahun penjars