Kejagung Lacak Aliran Korupsi Asabri di 3 Perusahaan Sekuritas

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Juni 2021 14:29 WIB
Monitorindonesia.com - Tim Jaksa penyidik pidana Khusus Kejaksaan Agung terus menelurusi dugaan kasus korupsi PT Asabri senilai Rp22,78 Triliun. Kali ini, 3 orang pengurus perusahaan sekuritas diperiksa sebagai saksi. Ketiga saksi tersebut yakni, HS selaku Direktur Utama PT Indo Capital Sekuritas, JS selaku CEO PT Ricobana Abadi, dan RW selaku Presiden Direktur PT Prima Cakrawala Abadi. "Pemeriksaan saksi guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kapuspenkum Kejagung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak kepada monitorindonesia.com, Kamis (24/6/2021/) Selain ketiga pengurus perusahaan sekuritas, sambung Kapuspenkum, tim penyidik juga memeriksa 4 orang saksi pemilik SID (Single Investor Identification), JS selaku pribadi/wiraswasta, K selaku pribadi/wiraswasta, JT selaku pribadi/wiraswasta, dan RNS selaku Direktur PT Anugrah Singgah Sentaso. "Keempat saksi diperiksa terkait klarifikasi pemblokiran SID," bebernya Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. Mereka antara lain, Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro. Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri, Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri, Bachtiar Effendi. (Bar)

Topik:

korupsi asabri kapuspen Kejagung