Mantan Wakil Gubernur Sumsel Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Juni 2021 20:18 WIB
Monitorindonesia.com - Telusuri perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan dan Energi (PDE) Sumatera Selatan, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung periksa mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Periode 2008–2013, EY sebagai saksi. "Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap EY sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Kapuspenkum menjelaskan, saksi EY diperiksa terkait tugas pokok dan fungsinya di Badan Pengawas PD PDE Sumsel. Selain EY, sambung Kapuspenkum yang akrab dipanggil Leo, penyidik yang bermarkas di gedung bundar, juga memeriksa Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan, berinisial AM juga sebagai saksi. "Yang bersangkutan (AM) diperiksa terkait penerimaan pendapatan daerah Pemerintah Provinsi Sumsel dari hasil kerjasama PD PDE Sumsel dengan PT DKLN yang membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas,"ujarnya Selain kedua mantan pejabat tadi, penyidik juga memeriksa pihak swasta, yakni Direktur PT Mulya Tara Mandiri, IW sebagai saksi terkait penerimaan fee dari PT PDPDE Gas. (Bar)

Topik:

Wagub Sumsel korupsi pembelian gas alam