Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 25 Juni 2021 03:04 WIB
Monitorindonesia.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/6/2021). Budi Santoso akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun. “Hari ini (24/6/2021) tim jaksa eksekusi telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 21 April 2021 dengan terpidana Budi Santoso dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan. Ali menyebut terpidana Budi Santoso juga dikenai denda sebesar Rp 400 juta. Jika tidak dapat dibayarkan, bisa diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan. “Terdakwa juga di bebani pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujarnya Budi Santoso juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.009.722.500, lanjut Ali. Bila Budi tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” paparnya. #PT Dirgantara Indonesia Sebelumnya, Budi Santoso dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Dia terbukti melakukan korupsi dengan meraup Rp 2 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang beragenda putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada Rabu (21/4/2021). Selain Budi, hakim juga menjatuhkan hukuman selama 7 tahun bui terhadap Irzal Rinaldi selaku asisten direktur pemasaran PT PT Dirgantara Indonesia. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Santoso selama empat tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan. Serta menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Irzal Rinaldi selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan lima bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriadi saat membacakan putusannya. #PT Dirgantara Indonesia

Topik:

PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso