Giliran Anies Baswedan Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Tanah di Munjul

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Juli 2021 16:33 WIB
Monitorindonesia.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan lembaganya tidak pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019. "KPK masih terus bekerja untuk menyelesaikan pemeriksaan atas tersangka RHI (Rudy Hartono Iskandar) dan para pihak-pihak yang diduga terlibat. KPK tidak pernah ragu dan pandang bulu untuk menyelesaikan perkara korupsi, siapapun, dan apapun status jabatan seseorang," ucap Firli dalam keterangannya dikutip Antara, di Jakarta, Senin (26/7/2021). Kendati demikian, kata dia, lembaganya tetap berpegang pada prinsip kecukupan bukti dalam menangani kasus tersebut. "KPK memahami keinginan dan harapan masyarakat agar ada penuntasan perkara-perkara korupsi sampai ke akar-akarnya termasuk kasus korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," katanya. Mengenai pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan, Firli mengatakan hal tersebut tergantung dari kepentingan penyidikan. "Langkah pemanggilan tentu dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan, melengkapi alat bukti atau memberi keterangan sebagai saksi berkaitan tersangka sebelumnya ataupun bisa ditemukan potensi pengembangan baru dari kasus tersebut," ujar Firli. Ia menyatakan KPK memang akan menjadwalkan untuk memanggil para pihak yang terkait kasus tersebut. "Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan. Semua sangat bergantung pada proses yang berlangsung. KPK terus melakukan yang terbaik," kata Firli. Pada prinsipnya, kata dia, demi kepentingan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dengan kebutuhan yang benar di mata hukum dan memiliki relasi yang jelas dengan suatu kasus, siapapun bisa dipanggil tanpa terkecuali. #Anies Baswedan Diperiksa KPK Firli mengatakan keterangan Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta diperlukan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul. "Terkait program pengadaan lahan, tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami. Begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi, tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," kata Firli dalam keterangannya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo. #Anies Baswedan Diperiksa KPK Lihat Juga https://monitorindonesia.com/monindo2022/headline/kpk-segera-periksa-anies-baswedan-wagub-dki-klaim-gubernur-tak-terlibat/ #Anies Baswedan Diperiksa KPK #Giliran Anies Baswedan Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Tanah di Munjul

Topik:

KPK Sarana Jaya sarana jaya dp nol rangon Firli Bahuri Korupsi DP Nol Rupiah Anis Baswedan Yoory corneles Pinontoan Munjul