Harun Masiku Resmi Jadi Buronan Internasional

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 30 Juli 2021 18:02 WIB
Monitorindonesia.com - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan Interpol telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku sebagai tersangka dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum. Dengan demikian, Harun resmi menjadi buronan internasional. "Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atasnama DPO Harun Masiku," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (30/7/2021). Menurut Ali, KPK akan terus berupaya memburu Harun Masiku (HAR). KPK tengah bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, serta NCB Interpol. "KPK terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap tersangka HAR yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK dalam perkara korupsi pergantian antarwaktu anggota DPR," ujarnya. KPK mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui keberadaan Harun. Masyarakat dapat melapor ke KPK ataupun ke Interpol. "KPK mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkum HAM ataupun NCB Interpol," katanya "KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," sambungnya. Diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait urusan PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia. Namun Harun diduga berupaya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun. Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain Harun dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu; serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta.

Topik:

Harun Masiku Buronan Internasional