Pasal Penambahan Kewenangan Satpol PP dalam Revisi Perda Covid-19 Menuai Kritik

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 1 Agustus 2021 00:29 WIB
Monitorindonesia.com - DPRD DKI Jakarta menyoroti revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19. Salah satunya pasal yang dikritisi anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, adalah Pasal 28A tentang kewenangan Satpol PP untuk menggelar penyidikan sekaligus menjadi penyidik perkara pelanggaran perda. Kent sapaan akrabnya menerangkan, adanya penambahan kewenangan Satpol PP tersebut bisa terjadi tumpang tindih dengan Kepolisian dalam uapaya penegakan peraturan daerah. “Karena itu Pemprov DKI Jakarta harus mengevaluasi dan mencabut aturan penambahan kewenangan penyidikan oleh Satpol PP tersebut,” tegasnya Namun Politisi PDIP itu mengaku setuju adanya sanksi pidana pagi para pelanggar. Aturan itu tercantum dalam Pasal 32A tentang hukuman pidana tiga bulan penjara bagi siapa saja yang nekat berulang kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan. “Sya sangat setuju adanya sanksi pidana. Tetapi harus pidana yang efektif, humanis dan bertujuan untuk membina serta bisa memberi efek jera bagi pelaku sehingga sanksi itu bermanfaat bermanfaat bagi pelaku,” ujar Kent. Dia menambahkan, Revisi Perda Tentang Penanggulangan COVID-19 tersebut perlu mendapat perhatian dan kritikan. “Agar setelah Revisi Perda selesai bisa efektif dalam upaya pengendalian wabah Covid-19 dan sesuai dengan harapan masyarakat,” tandasnya. (Zat)

Topik:

Revisi Perda Covid-19 Kewenangan Satpol PP