Kapolda Kalbar Pastikan Perusak Masjid JAI Sintang Diproses Hukum

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 September 2021 21:57 WIB
Monitorindonesia.com - Polisi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus perusakan masjid Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). Mereka disangkakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat Irjen Pol Remigius Sigit Tri Hardjanto meminta masyarakat untuk mempercayakan kepolisian dalam menyelesaikan insiden perusakan tersebut. Melalui keterangan pers Divisi Humas Polri, yang diterima di Jakarta, Selasa (7/9/2021), Irjen Pol Remigius mengatakan, dalam situasi chaos tersebut Polri memilih strategi melindungi dan menyelamatkan jiwa masyarakat. "Kami pastikan tidak ada korban jiwa, karena sudah dilakukan pencegahan awal, percayakan kepada kami," kata Remigius. Dijelaskan, saat insiden perusakan tempat ibadah JAI, Jumat (3/9), Polri dan TNI fokus menjaga lokasi, termasuk rumah warga Ahmadiyah guna antisipasi penyerangan secara fisik yang dapat menimbulkan korban jiwa dari kedua belah pihak yang berkonflik. "Anggota Polri fokus jaga rumah warga Ahmadiyah untuk antisiapsi penyerangan secara fisik yang dapat menimbulkan korban jiwa kedua belah pihak," ujarnya. "Kami pastikan tidak ada korban jiwa. Karena sudah dilakukan pencegahan awal. Percayakan kepada kami," sambung Remigius. Dalam menghadapi dinamika di lapangan, kata Remigius, polisi telah mengukur kemampuan sumber daya yang dimiliki beserta risiko yang akan terjadi. Menurutnya, pihaknya harus dengan cepat mengambil keputusan. "Inilah strategi yang dipilih dan diputuskan di lapangan dan target atau tujuan utamanya tercapai, yaitu tidak ada korban jiwa di pihak mana pun," imbuh Remigius. Kasus ini bermula saat ratusan orang merusak masjid JAI. Massa juga membakar sebuah bangunan di belakang masjid. Aksi tersebut dipicu warga yang marah karena Pemkab Sintang hanya menghentikan kegiatan operasional masjid. Padahal mereka menuntut masjid dibongkar. (Tim)

Topik:

Kabupaten Sintang Ahmadiyah Sintang JAI JAI Sintang