Cari Bukti Suap Azis Syamsuddin, KPK Periksa 3 Saksi

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 8 Oktober 2021 16:23 WIB
Monitorindonesia.com - Pelaksana tugas (Plt) juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang penindakan Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya mulai mencari bukti suap penanganan perkara yang dilakukan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Pencarian bukti ini dilakukan dengan memeriksa beberapa saksi pada hari ini. "Hari ini, 8 Oktober 2031, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, untuk tersangka AZ (Azis Syamsuddin)," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021). Ketiga orang yang dijadwalkan diperiksa penyidik hari ini. Mereka yakni pegawai negeri sipil (PNS) Syamsi Roli, karyawan BUMN Neta Emilia, dan staf Bank Mandiri Bandar Jaya Fajar Arafandi. "Pemeriksaan dilakukan di Aula Polretabes Bandar Lampung, Polda Lampung," kata Ali. Dalam kasus ini, Azis Syamsuddin diketahui masih menjadi tersangka tunggal. Azis diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK. Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya. Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500. Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus. Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik:

Azis Syamsuddin