Institut Para Mantan KPK Ogah Kolaborasi dengan Firli Bahuri Cs

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 9 Oktober 2021 10:27 WIB
Monitorindonesia.com - Indonesia Memanggil (IM) 57 Institute yang dibentuk Organisasi yang dibentuk Novel Baswedan cs ogah menerima tawaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menanggapi rencana KPK yang ingin membuka peluang kolaborasi pencegahan tindakan rasuah bersama para mantan KPK. "Memberantas korupsi tidak bisa dilakukan dengan cara memberantas para pegawainya. Karena korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tidak mungkin bekerjasama dengan pelaku pelanggar HAM," ujar juru bicara IM57 Institute M Praswad Nugraha saat dikonfirmasi, Sabtu (9/10/2021). Praswad mengatakan pihaknya mempunyai jalan sendiri untuk memberantas korupsi di Indonesia. Jalan itu dipastikan tidak akan sejalur dengan KPK. "Betul (kami punya jalan sendiri). Karena kami sudah resmi diberhentikan dari KPK pada tanggal 30 September 2021," kata Praswad. Praswad menjelaskan IM57 Institute baru mau berkolaborasi, jika KPK menarik kembali pegawai yang dipecat dengan hormat. Jika tidak, jalan pemberantasan korupsi IM57 Institute dengan KPK dipastikan akan terus berbeda. "Hak konstitusional kami berdasarkan pasal 1 ayat 6 Undang-Undang 19 tahun 2019, kami harus di angkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di KPK," tegas Praswad. Sebelumnya, KPK membuka peluang untuk melakukan kerja sama dengan IM57 Institute. IM57 Institute merupakan wadah yang dibuat oleh pegawai KPK yang dipecat dengan hormat karena gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). "Kalau memang komitmen orientasi kelembagaannya adalah memberantas korupsi tentu KPK akan terbuka untuk melakukan kolaborasi," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2021). Ghufron mengatakan Lembaga Antikorupsi malah senang jika IM57 Institute yang dibuat oleh Novel Baswedan cs itu membantu. Pemberantasan korupsi di Indonesia diyakini semakin kuat.

Topik:

IM57 57 Pegawai KPK