Banyak Eks KPK Alih Profesi Usai Dipecat Firli Cs

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 11 Oktober 2021 15:17 WIB
Monitorindonesia.com - Beberapa mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih memilih banting stir pasca dipecat Ketua KPK Firli Bahuri dan jajarannya. Diketahui, sebanyak 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi dipecat KPK beberapa waktu lalu. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendata, setidaknya ada tujuh orang rekannya yang dipecat kemudian memilih untuk berdagang. Mayoritas mereka, memilih untuk berbisnis kuliner, mulai dari dagang nasi goreng (nasgor) hingga makanan ringan alias cemilan. "Sampai saat ini di catatan saya ada tujuh (yang berbisnis kuliner/makanan)," ujar Yudi Purnomo saat dikonfirmasi, Senin (11/10/2021). Yang pertama ada mantan fungsional Biro Hukum KPK, Juliandi Tigor Simanjuntak. Pria yang akrab disapa Tigor itu memilih untuk berjualan nasi goreng di daerah rumahnya. Selain Tigor, ada juga mantan fungsional Jejaring Pendidikan KPK, Anissa Rahmadhany yang kini berjualan sambal dan masakan Korea. Ninis, sapaan karib Anissa membuat berbagai sambal dan masakan Korea dengan nama produk Nini's Kitchen. Selanjutnya, ada mantan Dit Deteksi dan Analisis Korupsi, Panji Prianggoro yang berjualan Empal Gentong serta masakan matang. Kemudian, mantan Biro Humas KPK, Ita Khoiriyah alias Tata yang berdagang berbagai kue. Mantan Penyelidik KPK, Agtaria Adriana, berdagang seDAPurku. Selanjutnya, mantan Biro Umum KPK, Wahyu, berjualan lauk pauk. Terakhir, mantan Penyelidik KPK, Ronald Paul Sinyal memilih berjualan berbagai makanan ringan alias cemilan dengan nama produk D&A Snack.

Topik:

Pegawai KPK 57 Pegawai KPK