KPK Dalami Proses Penyaluran Suap AKP Robin dari Azis Syamsuddin

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 11 Oktober 2021 20:23 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hari ini (11/10/2021). Azis diperiksa untuk mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. "Tim penyidik telah memeriksa tersangka AZ (Azis Syamsuddin) melengkapi berkas perkara yang bersangkutan," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (11/10/2021). Azis menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam. Penyidik mendalami cara Azis memberikan uang suap untuk mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam kasus ini. "Dikonfirmasi diantaranya terkait dengan kepemilikan rekening bank atas nama pribadinya yang diduga digunakan untuk mengirimkan sejumlah uang kepada SRP (Stepanus Robin Pattuju) melalui rekening bank milik pihak lain," ujar Ali. Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Azis diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK. Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya. Selain itu, Robin juga diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500. Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus. Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik:

Azis Syamsuddin