Tok! Kasasi Rizieq Syihab di Kasus Kerumunan Petamburan Ditolak MA

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 11 Oktober 2021 21:08 WIB
Monitorindonesia.com - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Rizieq Syihab. Diketahui, Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu terjerat kasus karantina kesehatan atau kerumunan di Petamburan dengan "Tolak," demikian putusan kasasi yang dilansir dari situs MA, Senin (11/10/2021). Majelis hakim yang mengadili perkara kasasi dengan nomor perkara 3705 K/PID.SUS/2021 itu yakni, Desnayeti, Soesilo, dan Suhadi. Selaku pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum dan termohon/terdakwa Moh Rizieq Syihab. Sebelumnya, permohonan kasasi itu diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terhadap terdakwa Rizieq Syihab atas perkara kerumunan di Petamburan. Rizieq tetap divonis 8 bulan pidana penjara atas perbuatannya itu.

Topik:

Rizieq Syihab