Polda Metro Jaya Ungkap 52 Kasus Kejahatan dalam Dua Pekan Terakhir

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Oktober 2021 01:25 WIB
Monitorindonesia.com - Resmob Polda Metro Jaya ungkap 52 kasus kejahatan dalam dua pekan terakhir (pekan ke-39 dan 40 tahun 2021). Pengungkapan kejahatan jalanan di Jakarta yang meresahkan masyarakat merupakan curat, curas, dan curanmor Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan modus para pelaku mencari tempat sepi dan mereka berkelompok. Biasanya mereka menghentikan korban dan tidak segan-segan melukai. "Kasus pertama, curas di wilayah Tambun Bekasi dari Laporan Polisi 26 September 2021 dengan korban A," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021). Kami amankan 4 tersangka dan 1 masuk daftar pencarian orang (DPO). EH sebagai otak pelaku yang menodongkan celurit ke korban kemudian melakukan pembacokan. EH yang mengatur strategi dan melakukan perampasan. Tersangka SB berperan sebagai joki membonceng A yang masih DPO. Tersangka RH berboncengan dengan EH. Kemudian RA berperan menyediakan 2 celurit. "Modusnya, biasanya mereka secara bersama-sama dua atau tiga motor bergerak mencari tempat sepi di tengah malam. Ketika korban lewat, pelaku memepet dan mengambil barang termasuk sepeda motornya," papar Yusri. Ketika korban melakukan perlawanan diancam dengan celurit, sehingga kendaraan dan handphone korban dibawa kabur pelaku. Kasus kedua, tim Resmob melakukan penyelidikan pada 3 Oktober 2021, diamankan 2 pelaku di daerah Legok, Banten. Pelaku FM eksekutor yang merupakan residivis anak di bawah umur dengan joki berinisial S. "FM ditangkap pada 7 Oktober 2021 di KS Tubun, Jakarta Barat. Sedangkan S ditangkap di Legok," katanya. Kasus ketiga, tim Resmob PMJ ungkap pada 26 September 2021 di daerah Rawalumbu, Bekasi. Lima pelaku beraksi di tempat sepi mencari korban. Pelaku membacok korban berinisial FS sebanyak 3 kali. "Pelaku berinisial FH, MS, MA yang berperan sebagai joki, AM dan MA, tidak segan-segan membacok korban," terangnya. Korban yang kena bacok celurit sebanyak 3 kali selamat setelah dilarikan ke rumah sakit. Para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (AS)

Topik:

Polda Metro Jaya