Polemik Suap 'Atasan' AKP Robin, KPK Bakal Hadirkan Saksi Lain

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 13 Oktober 2021 14:05 WIB
Monitorindonesia.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju (SRP) membawa-bawa nama 'atasan' saat memeras eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Terkait hal ini, Lembaga Antikorupsi akan memanggil saksi untuk mendalami siapa yang dimaksud 'atasan' Robin tersebut. "KPK akan memanggil para saksi lain untuk mengonfirmasi keterangan tersebut pada persidangan berikutnya," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021) Soal munculnya sebutan 'atasan' Robin itu dipaparkan Syahrial saat menjadi saksi persidangan dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai pada Senin, 11 Oktober 2021. Syahrial menyebut 'atasan' itu adalah pimpinan KPK. Namun, KPK butuh keterangan tambahan untuk mendalami adanya keterlibatan 'atasan' yang ikut terlibat dalam penerimaan suap yang dilakukannya. "Sejauh ini fakta tersebut masih bersifat testimonium de auditu yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain," ucap Ali. Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya sudah membantah jika jajaran pimpinan Lembaga Antikorupsi tidak ada yang terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Jenderal Polisi bintang tiga itu mengatakan bahwa Stepanus Pattuju cuma bermain sendiri alias pemain tunggal. "Tidak ada internal yang terlibat dalam perbuatan SRP (Stepanus Pattuju? termasuk atasannya," kata Firli melalui keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021) kemarin. Firli mengatakan pihaknya sudah serius mendalami dugaan suap yang dilakukan Stepanus. KPK sudah memeriksa beberapa saksi termasuk internalnya sendiri untuk membongkar suap itu sampai tuntas. "Tidak ada bukti bahwa atasannya terlibat perkara SRP," tegas Firli.

Topik:

-