Internal KPK Dipastikan Bebas Makelar Perkara

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 13 Oktober 2021 13:37 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa internal mereka bebas dari adanya makelar perkara. Oleh penghentian perkara melalui permainan kotor di instansinya mustahil. Plt Jubir KPK Ali Fikri menegaskan internalnya punya sistem yang ketat untuk membuat perkara tidak bisa dipermaikan penyidik maupun penyelidik. "Untuk pemahaman bersama, penanganan perkara di internal KPK sangat berlapis dan ketat. Melibatkan banyak personil dari berbagai tim lintas satgas maupun unit, baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021) Penanganan perkara di KPK, kata Ali, tidak bisa dilakukan secara sendirian. Oleh karenanya, tiap perkara yang berjalan di KPK juga ditangani dengan banyak tim berbeda. "Sistem tersebut membuat orang per orang tidak memungkinkan bisa mengatur sebuah perkara," tegas Ali. Selain itu, pemantauan penanganan perkara dilakukan dengan ketat. Pemantauan perkara bukan cuma dilakukan oleh kepala satuan tugas, namun, dipantau juga oleh direktorat sampai pimpinan. "Artinya dalam satu tim saja sangat mustahil dapat mengkondisikan perkara agar tidak berlanjut, terlebih sampai pada tingkat direktorat, kedeputian, bahkan sampai pimpinan," tutur Ali. KPK yakin mantan Penyidiknya Stepanus Robin Pattuju telah berbohong mengaku bisa menutup perkara di Lembaga Antikorupsi. KPK menegaskan hal itu mustahil dilakukan oleh Robin. Masyarakat diminta bijak mengolah informasi tentang pernyataan Robin. Lembaga Antikorupsi menegaskan Robin tidak punya kuasa menutup perkara di KPK. "Kami tak bosan meminta masyarakat untuk terus waspada dan hati-hati. Penipuan dan pemerasan dengan modus untuk mengurus perkara di KPK marak terjadi," tutur Ali.

Topik:

Makelar Perkara