Laporan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Jilid 2 Katanya Belum Ada di Meja Dewas

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 22 Oktober 2021 13:50 WIB
Monitorindonesia.com - Laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar diklaim belum sampai di meja kerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Diketahui, Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas lantaran diduga berkomunikasi dengan salah satu kontestan pemilihan kepada daerah (Pilkada) 2020. Laporan itu dicanangkan oleh mantan Penyidik Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. "Belum ada laporan yang masuk," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021). Peneliti LIPI ini jiga menyebut laporan terkait Lili hanya kasus berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Kasus itu pun sudah tutup buku dan Lili sudah diberikan hukuman. Sebelumnya, Novel Baswedan kembali melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Dewas. Pelaporan ini karena adanya dugaan Lili mencoba mempercepat penahanan Bupati Labuanbatu Utara (Labura) Kairuddin Syah. "Lili sebagai terlapor selain terlihat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai, juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuanbatu Utara," kata Novel melalui keterangan tertulis, Kamis (21/10/2021) Novel mengaku sebagai orang yang menangani kasus itu. Selain Novel, mantan Penyidik Rizka Anungnata juga menjadi saksi dugaan tersebut karena turut menangani perkara itu. Novel menyebut, Lili saat itu menghubungi salah satu kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2020, Darno. Darno merupakan lawan Pilkada anak Khairuddin, Hendri Yanto Sitorus saat itu.

Topik:

Lili Pintauli Siregar Pelanggaran Etik