Uang Haram Bupati Probolinggo Diduga Mengalir ke Sejumlah Pihak

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 22 Oktober 2021 19:40 WIB
Monitorindonesia.com - Uang haram hasil penerimaan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari diduga mengalir ke sejumlah pihak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan pencucian uang haram ter Lembaga antirasuah itu pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait, antara lain Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto; Camat Ponirin; Camat Besuk Puja; Camat Pajarakan Rachmad Hidayanto; Camat Banyuanyar Imam Syafi'i; Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto; dan Wiraswasta Zulfikar Imawan Hir. "Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (22/10/2021). Ali enggan memerinci total uang yang diterima Puput dan Hasan. Namun, ia tak memungkiri jika pihaknya menduha uang tersebut berasal dari pihak terkait untuk penempatan jabatan di Probolinggo. Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo. Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan anggota DPR Hasan Aminuddin kini menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang. "Tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Oktober 2021. Ali mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangka baru itu diyakini sesuai aturan yang berlaku.

Topik:

Bupati Probolinggo