Luhut, Haris dan Fatia Gelar Mediasi di Polda Metro Jaya Besok

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 24 Oktober 2021 14:33 WIB
Monitorindonesia.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (25/10/2021) mengagendakan mediasi antara Luhut Binsar Panjaitan (LBP) dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Hal itu diungkap Kuasa hukum LBP, Juniver Girsang, Minggu (24/10/2021). Juniver mengatakan kliennya telah menerima undangan mediasi dari penyidik. "Iya, mas. Agenda (mediasi) jam sepuluh," kata Juniver. Juniver belum bisa memastikan apakah kliennya LBP bakal memenuhi undangan mediasi dengan Haris Azhar dan Fatia. Namun demikian, Juniver menyebut tanpa kehadiran kliennya, mediasi bisa tetap dilakukan. "Lihat situasi, kan, tidak harus hadir, ada kuasa hukumnya. Lihat situasi besok," ujar Juniver. Sebelumnya, mediasi antara Haris Azhar, Fatia, dan LBP batal dilakukan. Hal itu karena Haris dan Fatia hadir memenuhi undangan mediasi, sedangkan LBP tak memenuhi undangan penyidik. Mediasi itu merupakan buntut laporan Luhut terhadap Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9) silam. LBP mempersoalkan pernyataan keduanya pada program NgeHAMtam berjudul “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditampilkan di akun Haris Azhar di YouTube. Adapun laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. LBP pun melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1986 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.[Lin]

Topik:

LBP Luhut