Akibat Status FB, KPK Geledah Kamar Tahanan Bupati Kuansing

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 24 Oktober 2021 21:18 WIB
Monitorindonesia.com - Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra diduga mengunggah sebuah foto dan status di laman Facebook (FB) miliknya. Akibat hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ke kamar tahanan Andi pada Sabtu, 23 Oktober 2021. Plt juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 24 Oktober 2021 mengatakan pihaknya tak menemukan alat komunikasi apapun di dalam rutan. "Petugas rumah tahanan (rutan) KPK telah langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan dimaksud dan tidak menemukan peralatan komunikasi apapun," kata Ali. Dalam penggeledahan Andi mengaku tidak membawa ponsel. Menurut Andi, foto dan status itu dibuat oleh orang lain. Ali menegaskan penggunaan ponsel dilarang untuk tahanan. Larangan membawa ponsel untuk tahanan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013. KPK juga memastikan tidak ada tahanan yang membawa alat komunikasi lain. Ali mengeklaim pengawasan dan pemeriksaan di rutan KPK lakukan secara rutin. "Keamanan rutan KPK juga dijaga oleh petugas 1x24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas," kata Ali. KPK memastikan status itu bukan dibuat oleh Andi. Lembaga Antikorupsi sudah memastikan Andi tidak menggunakan ponsel selama ditahan. "Oleh karena itu, terkait adanya postingan di akun media sosial tahanan KPK tersebut, bisa dimungkinan hal itu dilakukan oleh orang lain," tukas Ali.

Topik:

KPK Bupati Kuansing