Rapor Merah LBH, Pemprov DKI Klaim Penanganan Polusi Udara Kegiatan Strategis

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 24 Oktober 2021 23:37 WIB
Monitorindonesia.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyampaikan rapor merah sebagai penilaian kinerja Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin Ibukota. Salah satu yang disoroti yaitu soal penanganan polusi udara. Menyikapi rapor merah LBH itu, Pemprov menganggap aturan yang menjadi acuan rapor tersebut sudah lama. Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) DKI Jakarta saat ini mengacu pada PP No. 22 Tahun 2021 Lampiran 7 yang menerapkan standar lebih ketat. “Sedangkan, rujukan yang digunakan laporan LBH masih pada Kepgub No. 551 Tahun 2001 tentang Penetapan BMUA dan Baku Tingkat KLebisingan di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan PP No. 41 Tahun 1999,” ujar Sigit kepada wartawan, Minggu (7/10/2021). Sigit menyatakan, pengendalian kualitas udara menjadi salah satu kegiatan strategis Pemprov DKI Jakarta. Pihaknya juga sudah memiliki aturan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. BMUA (Baku Mutu Udara Ambien) DKI Jakarta saat ini mengacu pada PP No. 22 Tahun 2021 yang menerapkan standar lebih ketat. Sedangkan, rujukan yang digunakan laporan LBH masih pada Kepgub No. 551 Tahun 2001 tentang Penetapan BMUA dan Baku Tingkat Kebisingan di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan PP No. 41 Tahun 1999. Berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara di Jakarta, konsentrasi rata-rata tahunan poytutan udara untuk parameter SO2, NO2 dan CO masih berada di bawah BMUA Tahunan. Sedangkan, untuk parameter PM10, PM2,5 dan Ozon (O3) di atas BMUA, tetapi mengalami tren penurunan dari tahun ke tahun. Pihaknya juga masyarakat juga didorong menggunakan transportasi umum dan menjadikan sepeda sebagai alat transportasi, dengan infrastruktur yang juga terus dikembanghkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU) sebagai dokumen strategis dan peta jalan pengendalian kualitas udara. “Hal ini sebagai tindak lanjut putusan pengadilan atas gugatan warga negara terhadap kualitas udara di Jakarta,” pungkasnya. (Zat)

Topik:

DKI Jakarta lbh jakarta LBH Rapor Merah