Sidang AKP Robin, Azis Syamsuddin Hingga Eks Walikota Cimahi Jadi Saksi

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 25 Oktober 2021 09:41 WIB
Monitorindonesia.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. Selain Azis, Jaksa juga rencananya memanggil Azis dan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dalam sidang kali ini. Sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (25/10/2021). "Informasi yang kami terima, benar saksi yang dipanggil hari ini antara lain M Azis Syamsudin dan Ajay M Priatna," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/10/2021) Dalam perkara ini, AKP Robin dan Maskur didakwa bersama Maskur Husain menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. Mantan penyidik KPK itu menerima suap dari sejumlah nama, termasuk dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut rincian uang yang diterima AKP Robin bersama dengan Maskur Husain: 1. Dari M Syahrial sejumlah Rp1.695.000.000; 2. Dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000; 3. Dari Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507.390.000; 4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp525.000.000; dan 5. Dari Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000. AKP Robin dan Maskur Husain didakwa melanggar pidana Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Topik:

Suap Penyidik KPK AKP Robin Pattuju