Bos Bank Panin di Pusaran Suap Pajak

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 25 Oktober 2021 10:59 WIB
Monitorindonesia.com - Mencuatnya nama bos PT. Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Mu'min Ali Gunawan dalam surat dakwaan kasus suap pengurusan nilai pajak membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat. Ketua KPK, Komjen Pol Firli Bahuri memastikan pihaknya akan mendalami dugaan keterlibatan Mu'min Ali dalam kasus tersebut. Diketahui, nama bos bank Panin Mu'min Ali terungkap dalam persidangan sebagai pihak yang menugaskan kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika Lindawati untuk mengurus pengurangan nilai pajak. "KPK pastikan bahwa semua informasi dari masyarakat, KPK perhatikan, tentu KPK pelajari dan dalami termasuk keterangan baik yang disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," ujar Firli Bahuri saat dikonfirmasi Senin (25/10/2021). Firli memastikan, pihaknya komitmen mengusut tuntas perkara dugaan suap terhadap dua mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani. Dia memastikan, tidak pandang bulu dalam mengusut dugaan rasuah perpajakan tersebut. "KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah lelah untuk memberantas korupsi  sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi. Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti, karena itu prinsip kerja KPK," kata Firli. Dalam mengusut suatu kasus, kata Firli, pihaknya akan bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dia memastikan, akan memberikan perkembangan penyidikan pengurusan pajak ke publik. "KPK bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas KPK di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kami masih terus bekerja, pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," kata Firli. Sebelumnya, dalam persidangan, Pemilik Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Mu'min Ali Gunawan disebut mengutus anak buahnya, Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak Bank Panin untuk menemui pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) agar pajak Bank Panin disunat. Hal tersebut terungkap saat tim jaksa penuntut umum pada Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi anggota tim pemeriksa pajak bernama Febrian dalam sidang kasus dugaan suap penurunan nilai pajak. Febrian bersaksi untuk terdakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021). Awalnya, Febrian mengaku melakukan perhitungan awal nilai pajak Bank Panin yang mencapai Rp 900 miliar. Kemudian hasil perhitungan itu dikirimkan ke pihak Bank Panin sesuai arahan Yulma Nizar yang juga anggota tim pemeriksa pajak. "Jadi kita berikan draft sementara sesuai arahan pak Yulman Nizar. Kemudian Panin menanggapi secara informal kepada saya karena saya yang bertugas (mengerjakan) dokumennya. Nah itu setelah saya baca, ada yang bisa saya turunkan," ujar Febrian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021). Kemudian jaksa mendalami lebih jauh terkait peristiwa awal terjadinya kongkalikong penurunan nilai pajak Bank Panin. Jaksa bertanya apakah kemudian ada yang datang dari pihak Bank Panin menemui pejabat pajak. "Benar, Veronika Lindawati (kuasa wajib pajak Bank Panin)," kata dia. Febrian menyebut, dirinya juga pernah bertemu dengan Veronika Lindawati yang juga dijerat dalam kasus ini oleh KPK. Febrian menyebut, saat itu Veronika mengaku sebagai utusan pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan. "Veronika Lindawati, dia mengaku sebagai utusan Pak Mu'min Ali Gunawan," kata Febrian. Jaksa kemudian memastikan siapa yang dimaksud dengan Mu'min Ali Gunawan. Febrian menyebut Mu'min Ali sebagai pemilik saham Panin Group. "Sebagai pemegang saham dari Panin Group," kata Febrian. Jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta atau sekitar Rp42 miliar. Suap total Rp57 miliar itu salah satunya dari kuasa wajib pajak Bank Pan Indonesia (Bank Panin), Veronika Lindawati. Veronika disebut menyuap Angin Rp5 miliar dari komitmen fee Rp25 miliar. Dalam dakwaan disebutkan jika Veronika Lindawati merupakan orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan yang tak lain adalah pemilik bank tersebut. Veronika ditugaskan oleh Mu'min Ali untuk menegosiasikan nilai kekurangan pajak PT Bank Panin. "Bahwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," ujar jaksa dalam surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).

Topik:

KPK Panin