Alex Noerdin Belum Jadi Tersangka Pencucian Uang

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 25 Oktober 2021 17:54 WIB
Monitorindonesia.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menjerat eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara tiga tersangka lain dalam perkara korupsi BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PD PDE) Sumsel telah dijerat TPPU. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Supardi, berdalih sejauh ini penyidik baru menemukan adanya bukti permulaan TPPU terhadap tiga tersangka yaitu, A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) merangkap Direktur PT PDPDE Gas, Muddai Madang selaku mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan, dan Caca Isa Saleh S selaku mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel. Sedangkan bukti-bukti TPPU Alex masih dicari. “Kami belum dapat bukti kuat bahwa dia melakukan pencucian uang. Sampai kini masih kita cari," kata Supardi, Senin (25/10/2021). Supardi menyinggung bukti-bukti TPPU yang ditemukan penyidik terhadap tiga tersangka berupa aset yang disamarkan dari hasil korupsi BUMD PD PDE Sumsel. Aset-aset hasil korupsi tersebut disamarkan dalam nama keluarga, orang lain maupun nama pribadi. Selain dijerat perkara korupsi BUMD PD PDE Alex Noerdin juga ditersangkakan Kejati Sumsel dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Alex telah diperiksa penyidik Kejati Sumsel di Gedung Bundar Kejagung. Sementara Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, belum merespons ketika disinggung kapan perkara korupsi BUMD PD PDE yang membelit Alex dilimpahkan ke pengadilan. Begitu pula dengan hasil penggeledahan atau penyitaan yang dilakukan penyidik dalam menangani perkara tersebut.[win]

Topik:

Kejagung Golkar TPPU Alex Noerdin