Bantahan Azis Syamsuddin Tak Pengaruhi Penyidikan Suap AKP Robin

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 26 Oktober 2021 12:40 WIB
Monitorindonesia.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin boleh saja menyampaikan bantahan dalam persidangan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bantahan Azis tersebut tidak akan memberi pengaruh dalam penanganan perkara. Doketahui, Azis membantah telah mengenalkan mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ke eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menutup kasus. "Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M. Azis Syamsudin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (26/10/2021). Dalam dakwaan kemarin, Azis juga mengeklaim tidak pernah memberi uang ke Robin sebagai suap. Politisi Golkar itu menyebut pemberian uang dilakukan sebagai utang untuk membantu keluarga Robin. Lembaga Antikorupsi mempersilahkan Azis berkelit dalam persidangan. Upaya itu bakal percuma saja karena KPK mempunyai bukti terkait keterlibatan Azis dalam dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. "Kami memastikan bahwa sedari awal KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan telah didasari oleh bukti permulaan yang kuat atas dugaan perbuatan terdakwa Stepanus Robin P dan kawan-kawan dan itu tentu bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi M. Azis Syamsudin saja," tegas Ali. Sebelumnya, Azis Syamsuddin mengaku memberikan uang untuk Stepanus Robin Pattuju. Pemberian uang diklaim untuk membantu keluarga Robin. Keterangan ini disampaikan saat bersaksi di persidangan kasus suap penanganan perkara yang terjadi di internal KPK. "Uang ditransfer dari rekening saya ke rekening keluarganya. Butuh bantuan karena katanya ada orang tua dan keluarganya sakit," kata Azis saat bersaksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 25 Oktober 2021.

Topik:

Azis Syamsuddin Suap Penyidik KPK AKP Robin Pattuju