Kemenkum-HAM Bersedia Kasih Remisi ke Koruptor

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 30 Oktober 2021 17:09 WIB
Monitorindonesia.com - KemenkumHAM bersedia kasih remisi ke koruptor. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum - HAM) bakal mengikuti aturan Mahkamah Agung (MA) Jika sudah bisa diterapkan. Diketahui, Mahkamah Agung (MA) baru saja mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Koruptor kini bisa mendapatkan remisi dengan lebih mudah usai beleid itu dicabut. "Adapun perkembangan selanjutnya dengan yang tadi disampaikan Mahkamah Agung ya kita akan ikuti, berdasarkan rules yang baru atau peraturan yang baru, pasti kita ikuti," ujar Kabag Humas dan Protokol Kemenkum HAM Rika Apriani melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/10/2021). Rika mengatakan sampai saat ini pihaknya belum memberi remisi apapun untuk terpidana korupsi. Pasalnya, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM masih mengacu dengan PP Nomor 99 Tahun 2012. Belum ada arahan langsung dari MA untuk menghentikan acuan itu. "Kita lihat kelanjutannya ya, apakah ada perubahan dari PP ini, tapi yang pasti kami sampai saat ini kami masih memberikan remisi berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk kasus korupsi," kata Rika. Rika juga mengatakan, bahwa saat ini perlakuan untuk narapidana di kasus lain yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 masih sama. Belum ada remisi yang diberikan karena belum ada pemberian resmi. Pemotongan hukuman juga cuma dilakukan berdasarkan perintah pengadilan. Ditjen Pemasyarakatan cuma mengikuti perintah pengadilan. "Besar (jumlah remisi), pidana untuk kasus korupsi kan sudah kewenangan dari pengadilan. Kami kan ranahnya adalah melakukan pembinaan, bagaimana filosofi dari permasyarakatan, sebagai persiapan mengembalikan lagi narapidana kembali ke masyarakat," tutup Rika.