Putra Alex Noerdin Diduga Palak Sejumlah Pejabat di Lingkungan Pemkab Muba

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 1 November 2021 08:31 WIB
Monitorindonesia.com - Putra dari Alex Noerdin yang sempat menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin diduga memalak sejumlah pejabat yang ada di lingkungan Pemkab Muba. Pemalakan oleh Dodi Alex Noerdin ini dianggap sebagai permintaan fee atas sejumlah proyek yang dikerjakan di wilayah Muba Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut. Untuk mendalami hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memeriksa delapan saksi yang disinyalir mengetahui ihwal terjadinya suap pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin yang melibatkan anak dari Alex Noerdin tersebut. "Diduga adanya perintah dan delegasi khusus dari tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) kepada tersangka HM (Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori) dan tersangka EU (pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari) untuk dilakukan penarikan fee atas pelaksanaan pekerjaan berbagai proyek," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (1/11/2021). Ali mengatakan delapan saksi itu Wakil Bupati Muba Beni Hernedi; staf ahli Bupati Muba Badruzzaman; Sekretaris Daerah (Sekda) Muba Apriadi; dan lima pegawai negeri sipil (PNS) Robby Candra, Musyadek, Meydi Lupiandi, Aditia Pancawijata Tantowi, dan Sasis Kurniawan. Lembaga Antikorupsi juga meminta delapan orang itu menjelaskan proses penganggaran sampai pelaksanaan proyek di Musi Banyuasin. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Dodi, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy. Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Topik:

-