Aset Milik Adik Eks Bupati Lampung Utara Mulai Digarap KPK

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 1 November 2021 11:03 WIB
Monitorindonesia.com - Aset milik adik Eks Bupati Lampung Utara, Agung Tandiniria Mangkunegara kini berada di pusaran suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada upaya pencucian uang dalam kasus tersebut. Dalam hal ini KPK pun memeriksa delapan orang saksi untuk menjelaskan aset milik pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Lampung Utara, Akbar Tandiniria Mangkunegara Sang adik mantan bupati Lampung Utara tersebut. "Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka ATMN (Agung Tandiniria Mangkunegara) dan Agung Ilmu Mangkunegara (Mantan Bupati Lampung Utara)," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (1/11/2021). Delapan saksi yang dipanggil dalam kasus Bupati Lampung Utara itu antara lain empat orang PNS Syahrial Adhar, Herwan, Sofyan, dan Trisno; Buruh Maryadi; Ketua RT Sofyan Suhaimi; Wiraswasta Hardiansyah; dan PHL Dinas Perikanan Lampung Utara Didi. Ali enggan memerinci aset yang diulik penyidik. Namun, aset-aset yang dicari itu diduga berasal dari pengusaha yang menjadi pemenang proyek yang diduga berurusan dengan Bupati Lampung Utara. Sebelumnya, KPK menahan aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Utara, Akbar Tandiniria Mangkunegara ditahan karena diduga menerima gratifikasi terkait perbuatan sang Bupati. Akbar sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2021. Dia diduga ikut memainkan proyek di Lampung Utara bersama dengan Agung pada 2015 sampai 2019. Akbar dibantu oleh mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin selama beraksi. Syahbuddin saat ini tengah menjalani hukuman penjara. Agung Ilmu, Syahbuddin, dan Akbar diduga telah menerima Rp100,2 miliar dari tindakan liciknya itu. Dari total uang itu, Akbar diduga mengantongi Rp2,3 miliar. Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Topik:

KPK