PP No 99/2012 Dicabut, Anas Urbaningrum Berpotensi Bebas Lebih Cepat

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 30 Oktober 2021 13:21 WIB
Monitorindonesia.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berpotensi bebas lebih awal. Pasalnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan resmi dicabut lewat putusan Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian hak cuti menjelang bebas (CMB) bisa Anas Urbaningrum peroleh usai beleid itu dicabut. Pemberian CMB untuk Anas Urbaningrum juga dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dalam hal ini, Kabag Humas dan Protokol Kemenkum HAM Rika Apriani menyebut CMB untuk Anas Urbaningrum bisa dilakukan saat ada pemberitahuan resmi dari MA yang menyebut PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak lagi berlaku. Setelah ada pemberitahuan resmi, Ditjen Pemasyarakatan mempersilahkan Anas Urbaningrum untuk bisa mengajukan CMB. "Adapun adanya perubahannya nanti ya kita akan mengikuti rules yang baru ataupun aturan yang baru. Tapi sampai saat ini kita masih berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012," kata Rika saat dikonfirmasi, Sabtu (30/10/2021). Rika mengatakan pengajuan CMB tidak bisa begitu saja dilakukan usai beleid itu diketuk. Pihaknya butuh pemberitahuan resmi dari MA. "Yang namanya peraturan itu kan enggak ujug-ujug, pasti ada prosesnya, ada protapnya, ada standar operasional prosedurnya ya," imbuh Rika. Untuk diketahui, Anas sebelumnya divonis bersalah dan dihukum penjara selama delapan tahun. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia akan bebas pada 2022, jika dihitung dari awal penahanan pada 2014. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp57,59 miliar dan USD5,26 juta. Hukuman penjara Anas akan ditambah dua tahun jika uang pengganti itu tidak dibayarkan.

Topik:

-