MAKI Sarankan Hakim Cabut Hak Remisi para Koruptor

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 30 Oktober 2021 12:39 WIB
Monitorindonesia.com -Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyarankan hakim untuk mencabut hak remisi para koruptor. Hal ini disampaikan MAKI menanggapi langkah Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan wajar. MAKI meminta hakim bijak memberikan putusan kasus korupsi mulai saat ini. Khususnya putusan kasus korupsi disarankan dibarengi dengan pencabutan hak pemberian remisi. Dicabutnya PP tersebut menurut MAKI membuat Koruptor bisa mendapatkan remisi tanpa adanya syarat yang ketat, bahkan disamakan dengan narapidana kasus lain. "Hak ini hanya bisa dikurangkan oleh hakim, maka, kita dorong hakim dalam memberikan putusan selain memutus penjara juga harus mencabut hak (remisi)," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Sabtu (30/10/2021). Boyamin mengatakan selama ini hakim cuma mencabut hak politik pelaku korupsi. Hingga kini juga belum ada pemberian hukuman pencabutan penerimaan remisi. Pencabutan hak penerimaan remisi itu bukan mustahil. Beberapa negara lain sudah menerapkan hal tersebut dalam pemberian putusan kasus korupsi maupun perkara berat lainnya. "Nah, yang kedua ini (pencabutan hak remisi) berlaku di negara maju. Amerika, Inggris dan sebagainya. Banyak putusan-putusan yang kemudian mencabut hak remisi dan hak pengurangan lainnya. Bahkan ancaman hukumannya di atas 300 tahun dan tidak boleh remisi misalnya gitu oleh hakim," tutur Boyamin. Boyamin menyebut pencabutan hak remisi bisa memberikan efek jera untuk pejabat yang hendak melakukan korupsi. Pasalnya tidak ada remisi membuat hukuman penjara menjadi sangat berat meski sudah menjalani pembinaan dengan baik. "Soal penjeraan nanti juga harusnya hakim berani memutuskan selain mencabut haknya juga pemiskinan dan ancaman hukumannya berat," ucap Boyamin. Sebelumnya, MA mencabut PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Pemberian remisi untuk narapidana kasus korupsi kini tidak dibarengi dengan syarat yang ketat lagi. Selain kasus korupsi, beleid itu juga mengatur tentang remisi yang ketat untuk narapidana terorisme, narkoba, dan kejahatan luar biasa. Kini narapidana di kasus itu bakal dapat remisi yang sama. Setidaknya, narapidana kasus korupsi dan lainnya itu kini akan mendapatkan remisi hari raya, berperilaku baik, momen kemerdekaan, dan perayaan nasional lainnya. Pemberian remisi itu disamakan didasari dengan alasan pembinaan dalam masa tahanan.

Topik:

-