Korupsi LPEI Jalan di Tempat, Penanganan Perkaranya Mandek

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 1 November 2021 17:06 WIB
Monitorindonesia.com- Penanganan kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) jalan di tempat. Sebab, hingga kini Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kunjung menetapkan tersangka dalam perkara yang disinyalir merugikan keuangan negara mencapai Rp4,7 triliun ini. Kejagung telah memeriksa sejumlah debitur dalam kasus ini pada pekan lalu. Mereka diantaranya Hendro Prasetyo selaku Direktur PT Summit Paper Indonesia dan Isnen Sutopo selaku Direktur PT Everbliss Packing Indonesia atau mantan Direktur Pelaksana II LPEI. “Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dalam pengungkapan kasus (LPEI) ini ,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (1/11/2021). Selain itu penyidik juga sudah memeriksa N selaku Direktur CV Inti Makmur, dan SBW Dirut PT Kertas Basuki Rahmat. Termasuk S dengan kapasitas Dirut PT Mulia Walet Indonesia, PT Jasa Mulia Walet, dan PT Borneo Walet Indonesia, selaku anggota Grup Walet.  Penyidik juga sudah memeriksa BR selaku Komisaris PT Jasa Mulya Indonesia dan pemegang Saham PT Jasa Mulya Indonesia SSL yang diduga anak perusahaan Walet Grup. Namun penanganan kasus ini belum menemui progres yang signifikan. Lambannya penanganan perkara korupsi LPEI menjadi perhatian mengingat Kejagung sudah menjerat hingga menahan tersangka dalam perkara Perindo dan Askrindo. Padahal LPEI lebih dulu ditangani daripada dua perkara itu. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Supardi, mengatakan, penanganan kasus ini membutuhkan waktu mengingat banyak pihak yang harus diperiksa. Khususnya dari beberapa debitur. Terkait dengan hal itu, penyidik juga masih berkoordinasi dengan BPK untuk memastikan berapa kerugian negara yang timbul dari kasus yang berkaitan dengan ekspor fiktif ini. “Progres penghitungan negara juga bergantung dari hasil pemeriksaan kami. Sementara klaster dalam kasus ini tidak sediki,” kata Supardi.