Suap HGU Sawit, KPK Ultimatum Franky Widjaja Untuk Kooperatif

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 1 November 2021 14:54 WIB
Monitorindonesia.com - Suap HGU Sawit, KPK ultimatum Franky Widjaja untuk kooperatif. Anak dari taipan Eka Tjipta Widjaja itu sebelumnya dijadwalkan diperiksa jadi saksi oleh penyidik lembaga antirasuah. Ia sedianya diminta keterangannya terkait suap pengurusan perpanjangan izin HGU perkebunan sawit di kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Keterangan Franky dalam kasus suap HGU sawit itu akan dirangkum oleh penyidik sebagai keterangan saksi dalam kapasitasnya selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari. Diketahui, Perusahaan yang dipimpin Franky itu terlibat skandal suap HGU sawit yang terlebih dulu menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Dengan adanya ultimatum ini, KPK berharap kasus suap perizinan HGU sawit bisa segera terungkap. "KPK mengimbau agar yang bersangkutan (Franky Widjaja) komitmen dan kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang berikutnya," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin(1/11/2021). Ali mengatakan, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan Franky Widjaja untuk melengkapi berkas perkara Andi Putra pada Kamis (28/10/2021) lalu. Namun, Franky Widjaja meminta penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya, sehingga ia pun mangkir dalam kesempatan itu. "Informasi yang kami terima, yang bersangkutan (Franky Widjaja) meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang," tukas Ali. Untuk diketahui, Komisaris PT Adimulia Agrolestari, Franky Widjaja mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada Kamis (28/10/2021). Franky Widjaja sedianya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) , Andi Putra . Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap Franky Widjaja. Penyidik diduga bakal mengorek keterangan Franky ihwal proses pengurusan perpanjangan izin usaha sawit PT Adimulia Agrolestari yang kini sedang diusut KPK. Sejauh ini, KPK baru menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing. Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, Senin, 18 Oktober 2021. Dari operasi senyap tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan suap. Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Topik:

-