6 Saksi Kasus Asabri Diperiksa Kejagung

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 2 November 2021 05:23 WIB
Monitorindonesia.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Senin (1/11/2021). "Tim Jampidsus memeriksa enam orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (1/11/2021). Enam saksi yang diperiksa, pertama berinisial MM selaku nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 manajer investasi. Kemudian, DC selaku nominee, juga diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 manajer investasi. "Kemudian RP, selaku Direktur PT Emco Aset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 manajer investasi; BI selaku Direktur Utama PT Armidian Karyatama, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan tersangka TT," ungkap Leonard. Dia mengatakan, saksi kelima berinisial JIH selaku Direktur of Equity Sales PT Korea Invesment Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan tersangka TT. Keenam adalah DS selaku Direktur Utama PT Andalan Tekno Korindo, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan tersangka TT. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri," tandasnya. Sebelumnya, penyidik Jampdisus Kejagung telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asabri yakni, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro alias BTS; Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono. Selain itu, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W. Siregar; Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Terakhir, Teddy Tjokrosaputro (TT), selaku presiden direktur PT Rimo International Lestari. Para tersangka diduga melanggar sangkaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu, subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[Lin]

Topik:

Kejagung Asabri