Jaksa Periksa Dewan Pengawas Perindo

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 2 November 2021 13:35 WIB
Monitorindonesia.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa anggota Dewan Pengawas Perum Perindo dalam pengusutan perkara korupsi di perusahaan perikanan plat merah itu. Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak hanya menyatakan normatif ketika disinggung kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp149 miliar ini. “Mereka diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi,” kata Leonard, ketika dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021). Mereka yang diperiksa dalam kasus korupsi Perindo yaitu RSW selaku Dewan Pengawas. Selanjutnya Direktur Keuangan Perindo berinisial MT, Direktur Operasional DAG, dan Dirut Perindo periode 2019-2020 FM. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (1/11/2021) kemarin. Leonard juga tidak memastikan apakah jaksa bakal menetapkan status pencegahan terhadap saksi dari jajaran direksi untuk memudahkan pemeriksaan. Namun diketahui beberapa saksi diantara mereka sudah bolak-balik diperiksa di Gedung Bundar Jampidsus. “Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui tata kelola keuangan dan kegiatan usaha di Perum Perindo periode 2016-2019,” tuturnya. Dalam kasus ini Kejagung sudah menersangkakan dan menahan enam  orang yang terdiri dari mantan Dirut Perindo Syahril Japarin, Wakil Presiden Perdagangan Perindo Wenny Prihatin, dan dari pihak swasta berinisial IG yang diketahui sempat beberapa kali mangkir sebelum ditangkap. Selanjutnya Dirut PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo, Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam dan Nabil M Basyuni selaku Direktur PT Prima Pangan Madani.