Gugatan AD/ART Partai Demokrat oleh Kubu Moeldoko Ditolak MA

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 November 2021 00:30 WIB
Monitorindonesia.com - Gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Demokrat kubu Moeldoko ditolok Mahkamah Agung (MA). Majelis Hakim MA yang memutus gugatan yaitu Prof Supandi sebagai Ketua Majelis, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono masing-masing sebagai anggota. MA menegaskan pihaknya tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan. "Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan MA yang dikutip dari laman resmi MA di Jakarta, Selasa (9/11/2021). Diuaraikan AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Lebih detail dijelaskan, AD/ART partai politik bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal partai politik yang bersangkutan. Selanjutnya, partai politik bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang. Selain itu, tidak ada delegasi dari undang-undang yang memerintahkan partai politik untuk membentuk peraturan perundang-undangan. Sebagai informasi, gugatan diajukan Isnaini Widodo dan kawan-kawan mendalilkan AD/ART partai politik termasuk peraturan perundang-undangan. Sebab, AD/ART merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU Nomor 2 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan dibentuk oleh partai sebagai badan hukum publik.