KPK Duga Ada Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Bansos

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 12 November 2021 13:17 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada unsur kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial pada 2020. Lembaga antirasuah itu kini melakukan pendalaman lebih jauh soal dugaan kerugian negara tersebut. Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru mengingat saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan. "Sampai saat ini masih berjalan untuk kegiatan penyelidikan perkara bansos. Suapnya sudah selesai, tapi apakah ada kemungkinan kerugian negaranya? Itu sedang dikaji," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri di Jakarta, Jumat (12/11/2021). Ali mengatakan saat ini pihaknya sudah tidak mencari dugaan suap dalam kasus itu. Namun, kasus itu kini dikembangkan untuk mencari permainan kotor lain yang membuat negara merugi. "Untuk perkara bansos sebagimana sudah disampaikan saat ini kami sedang proses penyelidikan untuk memastikan Pasal 2 dan Pasal 3 terpenuhi," ujar Ali. Masyarakat diminta bersabar. KPK membutuhkan waktu untuk mendalami kasus. Lembaga Antikorupsi bakal membeberkan semua temuannya jika sudah rampung.