KPK Dalami Dugaan Cawe-cawe Bupati Muba dan Kontraktor
![mbahdot](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
mbahdot
Diperbarui
12 November 2021 13:53 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Monitorindonesia.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya cawe-cawe antara Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin dengan para kontraktor terkait penerimaan fee pemenangan proyek infrastruktur.
KPK menduga uang itu diberikan oleh Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN), Suhandy agar Dodi mengatur perusahaan yang menang dalam mengerjakan proyek pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dan pengaturan dari Tsk DRA kepada Tsk HM serta pihak lainnya di Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin agar memenangkan perusahaan milik Tsk SUH dan pihak rekanan lainnya dengan adanya penyetoran sejumlah fee," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/11).
Adapun dugaan tersebut dikonfirmasi lewat tujuh saksi pada Kamis (11/11) kemarin. Mereka ialah Kasi Penatagunaan Sumber Daya Air Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Dian Pratnamas Putra; Honorer Septian Aditya.
Kemudian Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Musi Banyuasin, Daud Amri; swasta Yuswanto dan tiga pegawai negeri sipil (PNS) Musi Banyuasin, Hendra Oktariza, Hardiansyah, Suhendro Saputra.
"Pemeriksaan bertempat di Satbromobda Sumatera Selatan, Tim Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk Tsk DRA (Dodi Reza)," kata Ali.
Diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin. Mereka ialah Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori, Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy. Dodi diduga menerima bayaran senilai Rp2,6 miliar.
Dalam proyek infrastruktur itu, perusahaan milik Suhandy ditetapkan menjadi pemenang 4 paket proyek pembangunan. Yakni Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar.
Kemudian Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar. Proyek berikutnya, Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar. Proyek keempat, Normalisasi Danau Ulak Ria, Kecamatan Sekayu, nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Usai Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Polisi Usut Pemerasan Oknum Anggota KPK Terhadap ASN Disdik Kabupaten Bogor Pegawai KPK gadungan, Yusup Sulaeman (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pegawai-kpk-gadungan-yusup-sulaeman.webp)
Usai Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Polisi Usut Pemerasan Oknum Anggota KPK Terhadap ASN Disdik Kabupaten Bogor
5 jam yang lalu
Hukum
![Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) Bondohula Mangkrak, Dana Hibah Kementerian ESDM ke Pemda Sumba Barat Rp 30 Miliar KPK menemukan aset daerah di Sumba Barat mangkrak, Pemda setempat diminta tegas tindaklanjut (Foto: Dok KPK)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-menemukan-aset-daerah-di-sumba-barat-mangkrak-pemda-setempat-diminta-tegas-tindaklanjut-foto-dok-kpk.webp)
Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) Bondohula Mangkrak, Dana Hibah Kementerian ESDM ke Pemda Sumba Barat Rp 30 Miliar
7 jam yang lalu
Hukum
![KPK Usut Dugaan Keterlibatan Ernie Meike Torondek di Kasus Suaminya Rafael Alun Trisambodo Rafael Alun Trisambodo (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/5edeaae5-db0f-43e5-8d03-db0d53f14ae9.jpg)
KPK Usut Dugaan Keterlibatan Ernie Meike Torondek di Kasus Suaminya Rafael Alun Trisambodo
9 jam yang lalu
Hukum
![KPK Usut Aliran Dana yang Digunakan Mbak Ita untuk Nyalon Walkot Semarang, Pekan Depan Diperiksa! Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Foto: MI/Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wali-kota-semarang-hevearita-gunaryanti-rahayu-1.webp)
KPK Usut Aliran Dana yang Digunakan Mbak Ita untuk Nyalon Walkot Semarang, Pekan Depan Diperiksa!
17 jam yang lalu
Hukum
![KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Moment Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono melongo saat membantah menerima uang Rp 10 miliar dan 400 juta terkait kasus dugaan korupsi di PT Telkom (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sakti-wahyu-trenggono-1.webp)
KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono
21 jam yang lalu