KPK Dalami Dugaan Cawe-cawe Bupati Muba dan Kontraktor

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 12 November 2021 13:53 WIB
Monitorindonesia.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya cawe-cawe antara Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin dengan para kontraktor terkait penerimaan fee pemenangan proyek infrastruktur. KPK menduga uang itu diberikan oleh Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN), Suhandy agar Dodi mengatur perusahaan yang menang dalam mengerjakan proyek pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. "Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dan pengaturan dari Tsk DRA kepada Tsk HM serta pihak lainnya di Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin agar memenangkan perusahaan milik Tsk SUH dan pihak rekanan lainnya dengan adanya penyetoran sejumlah fee," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/11). Adapun dugaan tersebut dikonfirmasi lewat tujuh saksi pada Kamis (11/11) kemarin. Mereka ialah Kasi Penatagunaan Sumber Daya Air Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Dian Pratnamas Putra; Honorer Septian Aditya. Kemudian Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Musi Banyuasin, Daud Amri; swasta Yuswanto dan tiga pegawai negeri sipil (PNS) Musi Banyuasin, Hendra Oktariza, Hardiansyah, Suhendro Saputra. "Pemeriksaan bertempat di Satbromobda Sumatera Selatan, Tim Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk Tsk DRA (Dodi Reza)," kata Ali. Diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin. Mereka ialah Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori, Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy. Dodi diduga menerima bayaran senilai Rp2,6 miliar. Dalam proyek infrastruktur itu, perusahaan milik Suhandy ditetapkan menjadi pemenang 4 paket proyek pembangunan. Yakni Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar. Kemudian Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar. Proyek berikutnya, Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar. Proyek keempat, Normalisasi Danau Ulak Ria, Kecamatan Sekayu, nilai kontrak Rp9,9 miliar.