Kantongi Keterangan Eks Bupati Tabanan, KPK Segera Umumkan Tersangka

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 12 November 2021 14:00 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Tabanan dua periode Ni Putu Eka Wiryastuti, pada Kamis (11/11/2021) kemarin. Keterangan Eka akan menajamkan bukti-bukti dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Bali Tahun Anggaran 2018. "Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan saksi dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat (12/11/2021). Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK sejauh ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Nantinya, lembaga antirasuah akan mengumumkan secara utuh terkait konstruksi perkara dan nama tersangka segera. "Kami akan (segera) sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali. Untuk diketahui, pada proses pemeriksaan kemarin, nama Eka tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan yang lazimnya dirilis KPK laiknya nama saksi-saksi lainya yang juga diperiksa penyidik. KPK hanya merilis mengagendakan pemeriksaan terhadap Kabag Perencanaan Strategis Bank BPD Bali I Dewa Ayu Rai Widyastuti pada Kamis, 11 November 2021.