Ketua KASN Enggan Beberkan Progres Laporan Skandal Poligami Jaksa Agung
mbahdot
Diperbarui
12 November 2021 16:16 WIB
Monitorindonesia.com - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto enggan beberkan progres laporan skandal poligami Jaksa Agung. Ketika dikontak, Agus berdalih sedang mengikuti rapat dan tidak bisa untuk diwawancarai, sedangkan chat pertanyaan yang dikirim melalui aplikasi pertukaran pesan hanya dibaca tanpa direspons.
“Saya masih meeting,” kata Agus, ketika dikontak, Jumat (12/11/2021).
Sudah dua kali Agus menunjukkan kesan menghindar ketika disinggung progres laporan Jaga Adhyaksa yang dilakukan pada Jumat (5/12/2021). Sehari sebelumnya Agus juga menunjukkan sikap serupa ketika dikontak, sepatutnya KASN sebagai lembaga pengawas abdi negara bersikap transparans menyampaikan perkembangan pelaporan dari masyarakat.
Sikap Agus menguatkan pernyataan Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa, David Sitorus, yang meragukan laporannya ke KASN bakal ditindaklanjuti. “Kalau soal optimistis bagaimana ya. Nanti saja kami susun dulu penjelasannya baru disampaikan ke media,” kata dia.
David melaporkan skandal poligami Jaksa Agung berdasarkan pemberitaan media. Disebutkan Jaksa Agung menyalahi aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.
Pernikahan tersebut dilakukan pada 2010 ketika Burhanuddin menjabat Kajati Sulsel. Sedangkan istri keduanya merupakan jaksa aktif yang kini menjabat direktur pada Jamintel.
Hingga kini Kejaksaan Agung tidak bersikap apakah yang bersangkutan bakal dipecat karena pernikahannya dengan Jaksa Agung menyalahi PP Nomor 45 tahun 1990. Sebab aturan tersebut menyatakan PNS perempuan harus mundur dari jabatannya ketika menikah dengan sesama kolega.
Banyak pihak membela Burhanuddin terkait persoalan ini termasuk politisi di DPR. Mereka meyakini laporan ini merupakan isu yang sengaja dihembuskan sebagai serangan balik koruptor atas kinerja Korps Adhyaksa.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Raih Predikat WTP 8 Kali Berturut-Turut, Jaksa Agung Lanjutkan Komitmen Kejaksaan jadi Institusi yang Akuntabel di Mata Publik
24 Juli 2024 21:29 WIB
Hukum
Jaksa Agung: Perayaan HBA Dihayati sebagai Momentum Evaluasi dan Introspeksi atas Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Insan Adhyaksa
22 Juli 2024 11:27 WIB
Hukum
Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Bekerjalah dengan Nurani dan Akal Sehat
4 Juli 2024 13:54 WIB