KPK Duga Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun Terlibat di Kasus Korupsi Bupati Bintan

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 12 November 2021 19:09 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi (AS). Untuk menelisik hal itu, Nurdin Basirun diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Apri Sujadi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung pada Kamis (11/11/2021). Nurdin saat ini berstatus terpidana. Dia divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura dan gratifikasi sebesar Rp4.228.500.000. "Tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan peran saksi yang turut menyetujui usulan tersangka AS dalam menentukan pihak-pihak yang tergabung dalam BP Bintan," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021). Selain Nurdin, penyidik KPK turut memeriksa tiga saksi lainnya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 ini. Mereka yakni Syamsul Bahrum, Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun; Norman, swasta; dan H. Lis Darmansyah, Wali Kota Tanjungpinang 2013-2018. Pemeriksaan ketiganya dilakukan di Kantor Polres Tanjungpinang, Jalan A. Yani, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. "Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan beberapa perusahaan yang mendapatkan izin kuota rokok dan minuman alkohol di BP Bintan yang diduga telah mendapat persetujuan dari tersangka AS dkk serta dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka AS atas persetujuan dimaksud," ungkap Ipi. KPK menetapkan Apri Sujadi menjadi tersangka kasus suap penetapan kuota rokok atau cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan periode 2016-2018. KPK menduga Apri menerima Rp6,3 miliar dan merugikan negara sekitar Rp250 miliar dalam kasus ini. Apri ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK bersama Mohamad Saleh H. Umar, pelaksana tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Dia diduga menerima uang total Rp800 juta.